Saya baru kembali dari Indonesia ketika disana ditawari oleh teman untuk berinvestasi emas melalui bank syariah karena pemahamannya yang diperoleh dari seminar berkebun emas jika berinvetasi emas pasti tidak riba dan menguntungkan. Ada hal yang saya setuju namun banyak hal teman saya tersebut termakan “gimmick marketing” bank syariah dan beberapa kalngan tertentu seolah-olah emas indentik dengan syariah (ekonomi Islam).
Sebelumnya numpang izin kepada penulis artikel ini untuk menanggapi tulisan dan diskusi di
Emas memiliki sifat fisik yang unik dibandingkan logam-logam lain sehingga disebut dengan logam mulia dan sejak dahulu kala digunakan sebagai komoditi transaksi dan mata uang. Singkat cerita fungsi emas sebagai mata uang atau penjamin mata uang setelah perang dunia II tidak lagi digunakan (silahkan membaca artikel2 tentang Bretton Woods System). Namun emas tetap diperdagangkan sebagai komoditi di bursa komiditi seperti di London, Nwe York dan Chicago. Ada dua jenis perdangan emas di bursa komoditas, pertama contract forward emas dan paper exchange. Secara singkat, mekanisme perdagangan sama seperti komoditas lainnya seperti produk-produk pertanian, bahan tambang dan energi dll. Seseorang melalui “agent” di bursa dapat membeli emas baik secara spot (tunai) maupun forward (berjangka).
Lalu bagaimana dengan konsep berkebun emas yang sedang marak di Indonesia. Trend orang berinvestasi emas sebetulnya didorong oleh pergerakan drastis emas di pasar internasional karena adanya konstraksi ekonomi dunia sejak dimulainya invasi militer ke irak lalu semakin menguat karena faktor krisis keuangan amerika serikat dan eropa. Hancurnya pasar saham dan keuangan mendorong para investor mengalihkan portfolio dana ke emas yang secara berabad-abad menjadi instrument investasi. Namun ada juga pendapat melihat ini merupakan siklus alamiah dari komoditas emas dan interkasi di bursa komoditas
Lonjakan harga emas yang sangat spektakuler dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir dan banyak investor yang memperoleh capital gain karena kenaikan harga tersebut. Hal ini kemudian diikuti oleh berbagai investor di indonesia maupun masyarakat umu (investor ritel), namun sayangnya bagi investor ritel banyak yang belum mengerti tentang mekanisme perdagangan kmoditi di bursa yang saya sebutkan di atas sehingga yang lazim adalah membeli perhiasan emas (walaupun secara tehnis investasi tidak menguntungkan karena ada discount factor dari toko emas dan tidak disertifikasi). Di samping itu Aneka Tambang juga menjual produk emas murni yang bersertifikasi berikut fasilitas custodian (penyimpanan).
Munculnya beberapa bank syariah dalam kurun waktu setahun terakhir membawa satu produk gadai yang dulunya hanya di dominasi oleh Perum Pegadaian. Sejatinya Pagadaian telah menjual instument investasi emas misalnya dalam bentuk Coint ONH dan juga melakukan jual beli emas melalui anak perusahaannya, namun produk tersebut kurang laku karena berbagai macam alasan seperti pajak, kurangnya promosi dan secara umum menyangkut masalah image pegadaian yang cenderung diasosiasikan dalam kondisi kepepet.
Lahirnya produk gadai emas bank syariah berbeda dengan produk perum pegadaian. Masyarakat memandang bank syariah sebagai tempat investasi dan produk gadai emas dijadikan salah satu alat untuk memperkuat likuditas baik untuk keperluan bisnis, rumah tangga dll. Secara simultan produk gadai emas bank syariah menjadi alat ber-investasi karena terinspirasi oleh kisah sukses orang-orang yang berinvetasi emas dan menggunakan pendekatan matematis menghitung keuntungan yang diperoleh dengan mekanisme gadai emas. Lalu pertanyaannya aoakah ini memang menguntungkan seperti kata artikel di atas, apakah ini memenuhi kaidah syariah?
Sederhananya, pola investasi dengan gadai emas akan untung apabila capital gain yang bersumber dari kenaiakn harga emas lebih tinggi dari biaya gadai (jasa custodian dan biaya administrasi), namun perlu diingat harga emas tidak selalu linier, pada saat tertentu akan stagnant bahkan turun untuk mencapai titik keseimbangan baru, ketika itu terjadi maka invetasi dengan mekanisme gadai emas akan rugi. Selanjutnya, apakah ini sesuai dengan nilai-nilai syariah.. ini bisa diperdebatkan dari sudut pandang masing-masing individu, namun perlu diingat bahwa transaksi keuangan (termasuk emas) tidak hallal apabila mengandung unsur ketidak pastiah (gharar), jadi bukan semata-mata bebas riba.
Disamping berinvestasi dengan pola gadai emas, bank syariah juga menawarkan tabungan emas. Mekanisme ini lazim disebut dengan transaksi forward (berjangka). Misalnya ‘A” ingin membeli 1 gram emas untuk penyerah 3 bulan ke depan. Bank akan melihat harga kontrak emas untuk 3 bulan ke depan lalu harga tersebut di mark up oleh bank untuk mendapatkan keuntungan serta dilindungi dari risiko perubahan harga (hedging). Setelah harga disepakati “A” akan menerima 1 gram emas pada saat waktu tiga bulan jatuh tempo, sedangkan mekanisme pembayaran dapat dilakukan secara spot pada saat penyerahan, dicicil atau dibayar dimuka tergantung kesepakatan. Cara transaksi emas berjangka sangat dianjurkan bagi investor yang tidak faham tentang mekanisme bursa komoditas sehingga peranan bank sangat membantu, namun tentu ada biaya ekstra yang harus dikeluarkan bila transaksi di bursa komoditas dilakukan sendiri oleh investor. Akan tetapi perlu digaris bawahi bahwa unsur halalnya akan hilang apabila transaksi berjangka digunakan untuk berspekulasi…
Sumber : kompasiana.com